Tahun 2017 MA Ma’arif Grabag melaksanakan Akreditasi Sekolah, masih terbayang persiapan-persiapan yang dilakukan selama kurang lebih 6 bulan mulai pembenahan serta perbaikan sarana prasarana sampai pengecekan kelengkapan KBM. Bimbingan teknis juga rutin dilaksanakan oleh Bpk. H. Hedi Riyanto, M.Pd yang merupakan pendamping serta Pengawas Madrasah. Semua dilakukan agar persiapan Akreditasi berjalan lancar dan meperoleh hasil yang maksimal. Terima kasih kami ucapkan kepada Bpk. H. Hedi Riyanto, M.Pd atas bimbingannya sehingga untuk tahun ini MA Ma’arif Grabag memperoleh nilai yang lebih baik daripada tahun yang lalu.
Pelaksanaan akreditasi MA Ma’arif Grabag di laksanakan oleh Tim Asesor dari BAN PropinsiJawa Tengah :
- Drs. Soenarno
- Drs. Supriyanto, M.Pd
Dengan pelaksanaan Akreditasi, Madrasah jadi lebih mengerti kekurangan serta kelemahannya sehingga bisa lebih meningkatkan mutu khususnya dalam bidang pendidikan. Semoga akreditasi di tahun yang akan datang lebih baik.
Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi. Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005.
BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 87 ayat 2.
Tujuan Akreditasi
Berdasarkan Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, akreditasi sekolah mempunyai tujuan, yaitu: (1) memperolah gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; (2) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Tujuan akreditasi tersebut berarti bahwa hasil akreditasi itu:
- Memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya.
- Memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar akreditasi nasional.
- Memberikan layanan kepada publik bahwa siswa mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan persyaratan standar nasional.
Sebuah sekolah akan bermutu jika terdapat pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang yang disebut akreditasi sekolah/madrasah.